Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia. Itu memungkinkan setelah Presiden Jokowi menandatangani PP No 76 tahun 2020. PP No 76 tahun Aplikasi Untuk Melakukan Perpanjangan SIM Online. Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online di hp Android atau iPhone, kalian hanya perlu 3 aplikasi wajib diinstal, yaitu aplikasi Digital Korlantas, e-Rikkes SIM dan ePPsi SIM. Ketika aplikasi tersebut cukup ringan dijalankan di perangkat smartphone. Mengenai fungsinya, aplikasi Digital Untuk prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam perpanjangan SIM, sebagaimana dikutip dari laman Polres Kediri Kota, adalah: 1.Mengisi formulir pengajuan SIM perpanjangan. 2.Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar fotokopi. Biaya perpanjang SIM yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 170 ribu untuk SIM A dan 165 ribu untuk SIM C. Dalam hal ini, biaya perpanjangannya untuk SIM A adalah 80 ribu, dan untuk SIM C sebesar 75 ribu. Baca Juga : Penyebab Lampu Mobil Redup Sebelah & Cara Mengatasinya. INFORMASI TERKINI!!! . Pelayanan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan LIBUR saat cuti bersama Idul Fitri sejak tanggal “11 s.d. 20 Juni 2018” Diimbau kepada Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.

perpanjangan sim online pare kediri