SOREANG(PR).- Puluhan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru di Kabupaten Bandung diduga terjerat praktik penipuan. Selain itu, praktik rentenir berkedok Bank Perkreditan Rakyat berinisial BMP yang beralamat di Jalan Buah Batu Kota Bandung juga menjerat guru.Para guru ini menerima uang pinjaman tidak sesuai dengan pengajuan dengan bermodalkan sertifikat TPG tersebut. MenurutG. Kartasapoetra Hak Guna Bangunan yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Selain atas tanah yang di kuasai oleh Negara, hak guna bangunan dapat pula diberikan atas tanah milik seseorang. (G. Kartasapoetra, 1992 :10) BerdasarkanUU no 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesional, setiap guru harus memperoleh 11 hak-haknya yaitu: Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; Memperoleh perlindungan DasarSertifikasi Guru. Sertifikasi guru mempunyai dasar hukum yang mendukung pelaksanaannya. Untuk acuan SGDJ (Sertifikasi Guru Dalam Jabatan), inilah sejumlah undang-undang yang digunakan untuk mengesahkan para pengajar di Indonesia: Undang-undang No 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang No 14/2005 mengenai Guru dan Dosen. 2 Tunjangan guru non PNS. Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

pinjaman dengan jaminan sertifikasi guru non pns