PilarPernikahan: Zawaj Maknanya adalah berpasangan. Hubungan relasi sepasang suami istri itu adalah saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan.
Agamayang kokoh menjadi landasan tegaknya tiga pilar penting dalam keluarga. Pertama, pilar humanis. Hendaklah keluarga dibina dengan memenuhi kebutuhan diri sebagai manusia seutuhnya. Manusia memiliki dimensi jasmani dan rohani. Dalam keluarga, tidak boleh hanya memperhatikan kebutuhan jasmani, tetapi yang lebih penting adalah aspek rohaninya.
Alhasil keluarga jadi berantakan karena tidak siapnya mereka dalam mengambil peran dalam pernikahan. Nah, agar keluarga tetap harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, setidaknya setiap keluarga harus menjaga empat pilar ini: 1. Menikah adalah berpasangan. Menikah adalah berpasangan, artinya saling melengkapi.
KemudianBu Nur Rofiah menampilkan 5 pilar perkawinan yang berasaskan Alquran. Kelimanya ialah: Pertama, Mitsaqan Ghalidlan, keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh sehingga tidak mempermainkannya. Hal ini termaktub dalam surat an-Nisa ayat 21.
Pertama zawaj (berpasangan). Suami istri harus saling melengkapi dan saling kerjasama. Saling membutuhkan satu sama lain. Sebagaimana dalam Al Qur'an " suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (QS. Al Baqarah:187). Perkawinan adalah menyatunya jiwa dan raga, tidak jiwa saja, pun tidak raga saja.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.
Oleh Gusti Hijrah Syahputra Program bimbingan perkawinan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah di KUA Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, merupakan hal relatif baru. Ini sebagai upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi maraknya kekerasan dalam rumah tangga KDRT, perceraian, dan permasalahan di lingkup keluarga. Sepanjang penelusuran penulis, program bimbingan perkawinan ini merupakan wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 2018. Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin yang berikan sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan dan juga tujuannya adalah untuk memberikan bekal kepada calon pengantin dan untuk menekan angka perceraian. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin kursus calon pengantin. Untuk mencapai maksud tersebut, beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tengah dirumuskan oleh kementerian agama. Kebijakan tersebut meliputi regulasi, alokasi anggaran, pengorganisasian, serta materi dan metode pembelajarannya. Kamarudin Amin 2021. Mempersiapkan Keluarga Sakinah Masyarakat indonesia mempunyai istilah yang beragam terkait dengan keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan istilah keluarga sakinah, keluarga sakinah mawaddah wa rahmah keluarga samara, keluarga maslahah, keluarga sejahtera, dan lain-lain. Semua konsep keluarga ideal dengan nama yang berbeda ini sama-sama mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan bathiniyah dan lahiriyah dengan baik. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 12. Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia. Karena itu, Islam menolak praktik-praktik berkeluarga yang menistakan martabat manusia sebagaimana dijalankan oleh masyarakat Arab pra-islam. Misalnya, menuntut ketaatan mutlak istri, memperlakukan istri dan anak perempuan seperti budak termasuk budak seksual, dan perilaku kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 1. Maka dari itu mempersiapkan keluarga sakinah sangtlah penting bagi calon pengantin karena sebelum mereka memasuki bahtera rumah tangga mereka harus tahu bagaimana menyikapi atau menciptakan keluarga yang ideal. Seperti memperkecil fenomena kekerasan dalam rumah tangga KDRT, dan menekan angka perceraian yang semakin tinggi. Membangun Hubungan dalam Keluarga Membangun hubungan dalam keluarga adalah mengatur hubungan antara suami dengan istri, orang tua dengan anak dalam rangka membentuk kesatuan ikatan sosial yang harmonis. Yaljan, 2007 149. Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang surut. Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti. Agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh pilar-pilar yang Ada 4 pilar perkawinan yang Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa, pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan zawaj. Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh. Ketiga, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik. Keempat, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah. Keempat pilar ini yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 41-42. Karena didalam perkawinan tidak lepas dari konflik dan persoalan maka di dalam bimbingan perkawinan juga diarahkan bagaimana pasangan suami istri perlu belajar bagaimana menyelesaikan masalah dan perbedaan diantara mereka. Menjaga Kesehatan Reproduksi Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. BKKBN, 1996 Menjaga kesehatan reproduksi dalam keluarga memang hal yang sangat penting dan harus benar-benar diperhatikan. Materi ini diberikan kepada calon pengantin ditujukan juga agar mereka mengetahui cara menjaga kesehatan organ reproduksi, membahas juga tentang dampak dan fungsi organ reproduksi dan juga bagaimana mereka bisa mengatur jarak antara anak yang pertama dan kedua dan seterusnya. Selain itu, juga penting untuk mempersiapkan generasi berkualitas. Generasi berkualitas berarti generasi yang memiliki mutu yang baik. Membangun generasi berkualitas perlu dibangun sebelum anak lahir. Ada banyak aspek yang perlu direncanakan dan dipertimbangkan sebelum memiliki anak kesiapan fisik, mental, emosional, ekonomi dan akibat-akibat yang akan terjadi setelah memiliki anak. Setiap calon pengantin perlu paham bahwa jika ada anak, akan ada banyak perubahan dalam kehidupan Bahkan, perubahan ini akan dimulai sejak istri sudah hamil. Pada umumnya, pasangan yang sudah benar- benar siap akan berusaha menjaga agar tumbuh kembang pada anaknya selalu berkualitas dan optimal. Upaya pemateri dalam  memberikan  kepahaman  untuk  mempersiapkan  generasi  berkualitas melalui program bimbingan perkawinan.** Penulis adalah Perencana Ahli Muda pada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Oleh Gusti Hijrah Syahputra Program bimbingan perkawinan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah di KUA Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, merupakan hal relatif baru. Ini sebagai upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi maraknya kekerasan dalam rumah tangga KDRT, perceraian, dan permasalahan di lingkup keluarga. Sepanjang penelusuran penulis, program bimbingan perkawinan ini merupakan wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 2018. Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin yang berikan sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan dan juga tujuannya adalah untuk memberikan bekal kepada calon pengantin dan untuk menekan angka perceraian. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin kursus calon pengantin. Untuk mencapai maksud tersebut, beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tengah dirumuskan oleh kementerian agama. Kebijakan tersebut meliputi regulasi, alokasi anggaran, pengorganisasian, serta materi dan metode pembelajarannya. Kamarudin Amin 2021. Mempersiapkan Keluarga Sakinah Masyarakat indonesia mempunyai istilah yang beragam terkait dengan keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan istilah keluarga sakinah, keluarga sakinah mawaddah wa rahmah keluarga samara, keluarga maslahah, keluarga sejahtera, dan lain-lain. Semua konsep keluarga ideal dengan nama yang berbeda ini sama-sama mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan bathiniyah dan lahiriyah dengan baik. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 12. Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia. Karena itu, Islam menolak praktik-praktik berkeluarga yang menistakan martabat manusia sebagaimana dijalankan oleh masyarakat Arab pra-islam. Misalnya, menuntut ketaatan mutlak istri, memperlakukan istri dan anak perempuan seperti budak termasuk budak seksual, dan perilaku kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 1. Maka dari itu mempersiapkan keluarga sakinah sangtlah penting bagi calon pengantin karena sebelum mereka memasuki bahtera rumah tangga mereka harus tahu bagaimana menyikapi atau menciptakan keluarga yang ideal. Seperti memperkecil fenomena kekerasan dalam rumah tangga KDRT, dan menekan angka perceraian yang semakin tinggi. Membangun Hubungan dalam Keluarga Membangun hubungan dalam keluarga adalah mengatur hubungan antara suami dengan istri, orang tua dengan anak dalam rangka membentuk kesatuan ikatan sosial yang harmonis. Yaljan, 2007 149. Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang surut. Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti. Agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh pilar-pilar yang Ada 4 pilar perkawinan yang Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa, pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan zawaj. Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh. Ketiga, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik. Keempat, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah. Keempat pilar ini yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 41-42. Karena didalam perkawinan tidak lepas dari konflik dan persoalan maka di dalam bimbingan perkawinan juga diarahkan bagaimana pasangan suami istri perlu belajar bagaimana menyelesaikan masalah dan perbedaan diantara mereka. Menjaga Kesehatan Reproduksi Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. BKKBN, 1996 Menjaga kesehatan reproduksi dalam keluarga memang hal yang sangat penting dan harus benar-benar diperhatikan. Materi ini diberikan kepada calon pengantin ditujukan juga agar mereka mengetahui cara menjaga kesehatan organ reproduksi, membahas juga tentang dampak dan fungsi organ reproduksi dan juga bagaimana mereka bisa mengatur jarak antara anak yang pertama dan kedua dan seterusnya. Selain itu, juga penting untuk mempersiapkan generasi berkualitas. Generasi berkualitas berarti generasi yang memiliki mutu yang baik. Membangun generasi berkualitas perlu dibangun sebelum anak lahir. Ada banyak aspek yang perlu direncanakan dan dipertimbangkan sebelum memiliki anak kesiapan fisik, mental, emosional, ekonomi dan akibat-akibat yang akan terjadi setelah memiliki anak. Setiap calon pengantin perlu paham bahwa jika ada anak, akan ada banyak perubahan dalam kehidupan Bahkan, perubahan ini akan dimulai sejak istri sudah hamil. Pada umumnya, pasangan yang sudah benar- benar siap akan berusaha menjaga agar tumbuh kembang pada anaknya selalu berkualitas dan optimal. Upaya pemateri dalam  memberikan  kepahaman  untuk  mempersiapkan  generasi  berkualitas melalui program bimbingan perkawinan.** Penulis adalah Perencana Ahli Muda pada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
SATUJALAN – Dr. Nur Rofiah Bil Uzm? Namanya makin dikenal setelah ia sukses mengadakan Ngaji KGI Kajian Gender Islam yang telah diselenggarakannya di daerah-daerah. Ia berhasil memberikan pemahaman tentang kesetaraan dan isu gender kepada banyak orang melalui program ini. Setelah dunia dilanda pandemik, kegiatan ini berlangsung secara online dan sama sekali tak mengurangi kebermanfaatan akan ilmu yang ia sebarkan. Penulis “Nalar Kritis Muslimah” dan dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Quran ini kembali mengadakan webinar berjudul “Landasan Spiritual dalam Pernikahan” pada Kamis, 4 Desember 2020 pukul WIB. Seperti pada kelas-kelas sebelumnya, ia selalu menekankan konsep taqwa. Bahwa ketaqwaan yang mutlak hanya diperuntukkan kepada Allah, adapun ketaatan kita kepada orang, guru, dan pasangan adalah wujud taqwa kepada Allah. Semata-semata semua menuju Allah. Pada webinar tersebut, Bu Nur menjelaskan bahwa manusia bukan hanya diciptakan secara jasmaninya fisik saja, tetapi juga non fisiknya yang justru lebih penting dan substantif. Manusia diciptakan bersamaan dengan jiwa dan akalnya yang harus berkualitas, bernilai spiritual dan intelektual. Maka itulah yang membedakan ia dengan makhluk lainnya. Keduanya yang berfungsi untuk memilah dan memilih. Dalam mewujudkan rumah tangga yang ideal, maka diperlukan standar untuk menentukan pasangan yang ideal. Standar tersebut dilihat dari taqwanya. Taqwa berelasi kuat dengan komitmen untuk berbuat baik kepada makhluk Allah. Dalam hadis Nabi disabdakan عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ رواه البخاري ومسلم Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikanya, lalu agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, maka engkau akan berbahagia. HR. Bukhari dan Muslim Hadis ini seringkali disalah pahami, narasi tersebut merupakan berita yang menggambarkan kebiasaan manusia dalam memilih perempuan untuk dijadikan pendamping. Padahal kalimat perintahnya ada di akhir, yaitu pilihlah karena ketaatannya pada agama. Akan tetapi tuntutan untuk taat beragama bukan hanya diberikan kepada perempuan, melainkan juga kepada laki-laki. Maka standar pasangan ideal adalah taqwa dan kebermanfaatnya kepada sesama. Seperti pada firman Allah surat al-Hujurat ayat 13 “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” Juga pada sabda Nabi Muhammad yang berbunyi “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni Soal sekufu atau standar juga sebenarnya ada pada taqwa, bukan pada paras. Dan kafaah kapabilitas sebagai suami istri yang ideal adalah proses yang terus dijalani selama berumah tangga. Sehingga masing-masing tidak berhenti untuk belajar dan menuju ideal yang hakiki. Sebab sejatinya kesempurnaan milik Allah semata. Kemudian Bu Nur Rofiah menampilkan 5 pilar perkawinan yang berasaskan Alquran. Kelimanya ialah Pertama, Mitsaqan Ghalidlan, keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh sehingga tidak mempermainkannya. Hal ini termaktub dalam surat an-Nisa ayat 21. Kedua, Zawaaj, keyakinan bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan. Ia termaktub dalam surat al-Baqoroh ayat 187 dan ar-Rum ayat 21 Ketiga, Mu’asyarah bil Ma’ruf, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Tercantum dalam surat an-Nisa ayat 19. Keempat, Musyawarah, suami dan istri menjadikan musyawarah sebagai cara mengambil keputusan keluarga. Disarikan dari surat al-Baqoroh ayat 233. Kelima, Taradlin, suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Dikutip dari surat al-Baqoroh ayat 233 juga. Kelima pilar tersebut menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pasangan yang sakinah, mawaddah, dan rohmah. Selain mencapai ketiga hal tersebut, rumah tangga juga harus memiliki beberapa relasi agar kemaslahatannya tidak hanya terjadi di dalam rumah saja, tetapi juga di luar. Kelima relasi tersebut adalah marital, relasi antara suami dan istri yang solih dan solihah. Kedua, parental, relasi antara orang tua dengan anak. Ketiga, familial, relasi antara keluarga dengan keluarga besar. Keempat, sosial, relasi antara keluarga dengan masyarakat, negara, dan dunia. Terakhir, ekologi, relasi keluarga dengan lingkungan hidup dan alam. Demikianlah beberapa indikator rumah tangga ideal yang sejatinya merupakan proses sepanjang usia dan dilakukan secara bersama-sama, bukan sepihak. Rumah tangga ideal bukan sesuatu yang bisa dicapai begitu saja lalu selesai. Karena sejatinya hidup adalah sekolah pembelajaran yang begitu luas. */SUMBER
JATIMTIMES - Tingginya kasus perceraian yang tengah marak sebenarnya bisa ditekan bahkan bisa dicegah. Untuk itu perlu dilakukan beberapa hal sebagai upaya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LKK PBNU, Nyai Nur Rofiah membagikan lima pilar agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis. Baca Juga Cegah Terjadinya Tindak Kekerasan PMI Dewan Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Sampai Tingkat RT Berikut ini lima pilar dalam islam agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis, mengutip Instagram nuonline_id, Rabu 24/5/2023. 1. Zawaj atau pasangan Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan. Jadi harus berkomitmen pada diri sendiri dan yakin, bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan. "Jadi tidak ada yang melihat kedudukan istri lebih rendah dari suami dan suami lebih rendah dari istri itu lah yang dimaksud pasangan. Apalagi merendahkan, enggak boleh," tutur Nur Rofiah. 2. Mitsaqan ghalidzan Mitsaqan ghalidzan yang berarti janji yang kuat. Pasutri harus memegang komitmen perkawinan sebagai janji kokoh antara keduanya dengan Allah SWT. 3. Mu’asyarah bil Ma’ruf Baca Juga Diskominfo Kabupaten Malang Minta Pemdes Srigonco Lakukan Digitalisasi Mu’asyarah bil Ma’ruf atau saling memperlakukan pasangannya dengan baik. Ikatan perkawinan tentunya juga harus dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut. Ada tiga hal yang perlu dipraktikkan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan. 4. Musyawarah Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus diselesaikan bersama. "Jadi, berlatih untuk musyawarah," jelasnya. 5. Taradhin atau saling ridha Suami dan istri harus saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Ridha Allah SWT pada suami istri tetap tergantung pada keduanya. Artinya, Ridha Allah SWT hanya dalam kebaikan bersama.
PILAR pernikahan menjadi hal penting dalam mewujudkan tujuan pernikahan. Merujuk pada ar-Rum [30] 21, manusia secara umum baik laki-laki maupun perempuan mendambakan pasangannya masing-masing agar memperoleh ketentraman sakinah, dengan pondasi rasa dan sikap cinta mawaddah juga kasih rahmah dalam hidupnya. Tujuan tentram tersebut erat kaitannya dengan hal-hal yang bersifat biologis, ekonomi, sosial, keluarga nasab, maupun moral-spiritual din. Namun, di antara beberapa hal tersebut, Alquran dan hadis menganjurkan bahwa din-lah yang harus menjadi tujuan utama pernikahan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Beberapa ayat Al-Quran telah memberi pedoman terkait hal ini. Kandungan dari ayat-ayat tersebut sekaligus menjadi pilar atau pedoman kehidupan berumah tangga. BACA JUGA Untuk Para Pria yang Ingin Menikah Dalam buku Qira’ah Mubādalah, Faqihuddin Abdul Kodir merumuskannya menjadi 5 pilar kehidupan rumah tangga atau 5 pilar pernikahan, sebagai berikut Pilar Pernikahan Mitsaqan Ghalizha Maknanya adalah memahami pernikahan sebagai ikrar yang kuat dan berat. Hal ini terkandung dalam QS An Nisa 21. Pernikahan merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama yang diwujudkan dengan akad nikah. Laki-laki dan perempuan yang telah menjadi pasangan suami istri berarti telah terikat pada perjanjian yang kokoh mītsāqan ghalīzhan. Ikatan tersebut harus dijaga, dipelihara, dan tetap dilestarikan bersama-sama sepanjang kehidupan pernikahan. Pada hakikatnya ikatan dalam pernikahan bukan hanya antara suami dan istri melainkan perjanjian agung antara suami istri dan Allah swt., sehingga pengelolaan rumah tangga haruslah dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik” karena memberikan perlakuan baik kepada suami atau istri merupakan bagian dari ajaran ketakwaan kepada Allah swt. Maknanya adalah berpasangan. Hubungan relasi sepasang suami istri itu adalah saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan. Hal ini diungkapkan dalam QS Al Baqarah 187, bahwa suami adalah pakaian untuk istri dan istri adalah pakaian untuk suami hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna. Gambaran tersebut mengingatkan bahwa suami dan istri sebagai pasangan di antaranya harus saling menghangatkan, memelihara, menghiasi, menutupi, menyempurnakan juga memuliakan satu sama lain. BACA JUGA Menikah Itu Menyempurnakan Setengah Agama, Apa Maksudnya? Pilar Pernikahan Mu’asyarah bil ma’ruf Maknanya adalah prinsip pernikahan berdasarkan kesalingan. Prinsip kesalingan antara suami dan istri adalah turunan dari dua pilar sebelumnya. Sikap ini adalah etika paling fundamental dalam relasi antara suami istri. Menumbuhkan prinsip kesalingan dalam rumah tangga akan membantu menjaga dan menghidupkan segala kebaikan yang menjadi tujuan bersama. Disebutkan dalam QS An Nisa ayat 19 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” QS An Nisa 19 Anjuran berlaku baik terhadap istri dan larangan berlaku sewenang-wenang seperti pemaksaan, mewarisi tubuh, menghalangi dan mengambil harta benda istri sebagaimana kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam yang digambarkan dalam ayat tersebut, memberikan pesan universal bahwa seorang laki-laki suami tidak berhak sewenang-wenang terhadap perempuan istri. Begitupun sebaliknya anjuran dan larangan tersebut berlaku untuk perempuan istri terhadap suami. Artinya, para istri dilarang juga melakukan pemaksaan terhadap suami, menghalangi dan merampas hartanya. Baik suami maupun istri harus berperilaku baik terhadap pasangannya. Pilar Pernikahan Musyawarah Maknanya, senantiasa bermusyawarah dengan pasangan. Sikap dan perilaku untuk selalu bermusyawarah atau merembuk dan saling tukar pendapat dalam memutuskan sesuatu dalam rumah tangga adalah hal yang sangat penting. Baik suami ataupun istri hendaknya tidak menjadi pribadi yang otoriter dan selalu memaksakan kehendak pada pasangannya. Segala sesuatu terutama perkara yang menyangkut dengan pasangan dan keluarga, tidak boleh langsung diputuskan sendiri tanpa melibatkan dan meminta pendapat dari pasangan. Pilar untuk saling bermusyawarah ini disinggung dalam QS Al Baqarah 233. Ayat ini membincang tentang penyapihan anak yang harus diputuskan berdasarkan musyawarah antara kedua belah pihak yaitu suami dan istri. Melibatkan, mengajak berbicara dan musyawarah merupakan salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap harga diri dan kemampuan pasangan. Dengan perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam melihat suatu masalah oleh pasangan akan menjadikan keputusan sangat matang dengan kesadaran penuh akan manfaat dan akibat yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. BACA JUGA Untuk Kamu yang Takut Menikah Pilar Pernikahan Taradhin Artinya saling memberi kenyamanan satu sama lain. Alquran membahasakannya dengan tarādhin min humā yaitu kerelaan dan penerimaan dari dua belah pihak. Kerelaan merupakan penerimaan paling puncak dan menimbulkan kenyamanan yang paripurna. Pasangan suami istri harus menjadikan pilar ini penyangga segala aspek baik itu perilaku, ucapan, sikap dan tindakan sehingga rumah tangga tidak hanya kokoh namun memberikan kebahagiaan dan rasa cinta kasih. Landasannya adalah QS Al Baqarah 233, yakni dalam penyapihan anak saja harus berdasarkan kerelaan antara kedua belah pihak, apalagi untuk hal-hal dalam kehidupan yang lebih mendasar. Sehingga dalam rumah tangga tersebut tercipta kehidupan surgawi yang memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi suami dan istri. Lebih lanjut, rumah tangga tersebut menjadi ladang ibadah yang kemudian membuka kebaikan-kebaikan yang begitu banyak dalam kehidupan, karena setiap kebaikan adalah sedekah dan setiap sedekah akan diapresiasi oleh pahala. [] Referensi Qira’ah Mubādalah/Karya Faqihuddin Abdul Kodir/Penerbit IRCiSoD/Tahun 2019
pilar perkawinan kokoh dalam islam