Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dasar hukum mengenai bank syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”).
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. Sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan
Di dalamnya, bank konvensional menerapkan sistem bunga, sedangkan bank syariah tidak. Baik bank syariah maupun konvensional, keduanya sama-sama merupakan lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca juga: Perbedaan Bank Umum dan BPR. Latar belakang terbentuknya bank konvensional. Dikutip dari jurnal Hukum Perbankan
Analisis yang sering digunakan dalam dunia industri untuk menyusun strategi yaitu analisis SWOT. Dari hasil analisis SWOT terhadap Bank Syariah, kemudian dilakukan perencanaan strategi pengembangan Bank syariah. Beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah yaitu : penetrasi pasar, pengembangan produk-produk bank syariah yang
Itu sebabnya, hampir seluruh bank syariah di Tanah Air, sahamnya juga banyak dimiliki bank konvensional yang sudah lebih dulu eksis. Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang. Lantaran dalam perbedaan bank konvensional dan bank syariah, bank syariah tak mengenal sistem bunga-berbunga.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.
pertanyaan tentang sistem operasional bank syariah