Mautanya maring kakang ustd teteh ustdzah piss ktb : diperblehk an untuk mengqoshor sholatnya selama syarat2 qoshor telah terpenuhi.. disini saya hanya menyebutka n ta'bir tentang kebolehan qoshor shalat sebab rekreasi.. dlm HASYIYAH JAMAL I/596.. sehingga bisa mendapatka n keringanan Jama' dan Qashar sholat.
Ketiga wajib apabila waktu sholat tidak cukup digunakan untuk melakukan shalat, kecuali dengan cara qashar. Syarat sholat qashar. Sholat boleh diqashar syaratnya, yaitu: Pertama, jarak yang
2 Jama' (merangkap) dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan manakala ada salah satu dari beberapa persyaratannya. 3. Sebagaimana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap (menjama') shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim (dikerjakan di waktu
5 Apa yang kamu ketahui tentang shalat qashar beserta artinya? Jawab 6. Tulislah dasar hukum pelaksanaan shalat qashar beserta artinya ! 7. Jelaskan syarat-syarat sah melaksanakan shalat qashar! 8. Apa yang dimaksud dengan shalat jamak qashar? Jawab 9. Jelaskan cara menjamak takdim qashar shalat maghrib dan isya! Jawab 10.
KetentuanJama' dan Qashar. Jama' shalat bisa dilakukan ketika safar ataupun muqim. Ketika safar, jama' sebaiknya tidak diamalkan sepanjang waktu safar melainkan di waktu-waktu tertentu yang dirasa sedang sulit jika shalat tidak dijama'. Meski di setiap waktu shalat dijama' pun hukumnya mubah, hanya lebih baik jama' diamalkan ketika
Vay Tiแปn Nhanh Chแป Cแบงn Cmnd. Pertanyaan Ketika aku sekola di tingkat SMP, aku sering melalaikan shalat. Aku tidak melakukan sebagian shalat. Lalu aku membaca fatwa di media anda bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidak wajib qadha. Akan tetapi pada kesempatan lain, saya melakukan shalat dengan cara jamak qashar tanpa uzur. Apakah wajib bagi saya mengqadha shalat-shalat tersebut? Ataukah cukup dengan taubat saya? Teks Jawaban Meninggalkan shalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah shahabat. Ini pula yang difatwakan oleh Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah. Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 52923 83165 Kedua Para ulama berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja seperti orang yang bermalas-malasan dan semacamnya, apakah dia wajib mengqadha shalatnya, sebagaimana halnya orang yang tidur dan lupa wajib mengqadanya? Bahkan seharunya orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur lebih utama untuk diminta qadhanya dibanding orang yang memiliki uzur, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan disepakati oleh mazhab yang empat dan selain mereka. Ataukah orang seperti itu tidak wajib, seandainya pun dia qadha, tidak ada gunanya, apakah karena orang yang meninggalkan shalat dianggap kufur dan orang kafir tidak ada manfaatnya dia melakukan shalat selama dia kafir, dan tidak diperintahkan baginya untuk mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia kufur dan murtad. Atau karena shalat merupakan ibadah yang telah jelas batasan waktunya, yang apabila seseorang meninggalkannya dari waktunya tanpa uzur syar'I, maka tidak diterima shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ู
ููู ุนูู
ููู ุนูู
ูููุง ููููุณู ุนููููููู ุฃูู
ูุฑูููุง ูููููู ุฑูุฏูู ุฑูุงู ู
ุณูู
ุ ุฑูู
1718 "Siapa yang beramal tidak bersumber dari ajaranku, maka dia tertolak." HR. Muslim, no. 1718 Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 105849 197247 Melakukan shalat qashar dalam keadaan mukim tanpa safar sama dengan meninggalkannya sama sekali. Seandainya seseorang melakukan shalat, kurang rakaatnya, atau sujudnya atau kurang salah satu rukunnya, dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dia bagaikan orang yang meninggalkan sama sekali. Tindakan tersebut lebih dekat kepada tindakan mempermainkan syiar Allah. Ini sangat berbahaya, jika dia tidak mendapatkan rahmat Allah untuk mendapatkan taubat nasuha. Dari Ibnu Abbas dia berkata, ููุฑูุถู ุงูููููู ุงูุตููููุงุฉู ุนูููู ููุณูุงูู ููุจููููููู
ู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููู ุงููุญูุถูุฑู ุฃูุฑูุจูุนูุง ููููู ุงูุณููููุฑู ุฑูููุนูุชููููู ููููู ุงููุฎููููู ุฑูููุนูุฉู ุฑูุงู ู
ุณูู
ุ ุฑูู
687. Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan nabi kalian shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan menetap sebanyak 4 rakaat dan dalam safar sebanyak 2 rakaat, sedangkan dalam keadaan takut sebanyak satu rakaat." HR. Muslim, no. 787 Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Tidak ada perbedaan tentang jumlah rakaat, kecuali dalam shalat Zuhur, Ashar dan Isya, yaitu empat rakaat dalam keadaan menetap. Baik bagi orang yang sehat, sakit. Sedangkan bagi orang yang safar dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat. Ini semua merupakan ijmak yang diyakini, hanya saja dalam hal shalat satu rakaat dalam keadaan takut, di sana terdapat perbedaan pendapat." Al-Muhalla, 3/185 Keempat Tidak dibolehkan menjamak di antara dua shalat tanpa uzur. Siapa yang menjamaknya tanpa uzur dan alasan syar'I, maka dia berdosa, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menetapkan hal tersebut, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala, ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ููุงููุชู ุนูููู ุงููู
ูุคูู
ูููููู ููุชูุงุจูุง ู
ููููููุชูุง ุณูุฑุฉ ุงููุณุงุก 103 "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." QS. An-Nisa 103 Demikian pula halnya dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ุฃูู
ููููู ุฌูุจูุฑูููู ุนููููููู ุงูุณููููุงู
ุนูููุฏู ุงููุจูููุชู ู
ูุฑููุชููููู ููุตููููู ุจููู ุงูุธููููุฑู ุญูููู ุฒูุงููุชู ุงูุดููู
ูุณู ููููุงููุชู ููุฏูุฑู ุงูุดููุฑูุงูู ููุตููููู ุจููู ุงููุนูุตูุฑู ุญูููู ููุงูู ุธูููููู ู
ูุซููููู ููุตููููู ุจููู ููุนูููู ุงููู
ูุบูุฑูุจู ุญูููู ุฃูููุทูุฑู ุงูุตููุงุฆูู
ู ููุตููููู ุจููู ุงููุนูุดูุงุกู ุญูููู ุบูุงุจู ุงูุดูููููู ููุตููููู ุจููู ุงููููุฌูุฑู ุญูููู ุญูุฑูู
ู ุงูุทููุนูุงู
ู ููุงูุดููุฑูุงุจู ุนูููู ุงูุตููุงุฆูู
ู ููููู
ููุง ููุงูู ุงููุบูุฏู ุตููููู ุจููู ุงูุธููููุฑู ุญูููู ููุงูู ุธูููููู ู
ูุซููููู ููุตููููู ุจูู ุงููุนูุตูุฑู ุญูููู ููุงูู ุธูููููู ู
ูุซููููููู ููุตููููู ุจููู ุงููู
ูุบูุฑูุจู ุญูููู ุฃูููุทูุฑู ุงูุตููุงุฆูู
ู ููุตููููู ุจููู ุงููุนูุดูุงุกู ุฅูููู ุซูููุซู ุงูููููููู ููุตููููู ุจููู ุงููููุฌูุฑู ููุฃูุณูููุฑู ุซูู
ูู ุงููุชูููุชู ุฅูููููู ููููุงูู ููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ููุฐูุง ููููุชู ุงููุฃูููุจูููุงุกู ู
ููู ููุจููููู ููุงููููููุชู ู
ูุง ุจููููู ููุฐููููู ุงููููููุชููููู ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏุ ุฑูู
393 ูุงูุชุฑู
ุฐูุ ุฑูู
149 ููุงู ุงูุฃูุจุงูู ุฅุณูุงุฏู ุญุณู ุตุญูุญ ูู " ุตุญูุญ ุฃุจู ุฏุงูุฏ โ ุงูุฃู
" ุจุฑูู
417 "Jibril alaihissalam mengimami saya di Baitullah sebanyak dua kali. Dia mengimami saya shalat Zuhur ketika matahari tergelincir seukuran tali sandal. Kemudian dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib ketika orang-orang yang berpuasa berbuka. Lalu dia shalat Isya, ketika mega merah terbenam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar, ketika orang yang berpuasa diharamkan makan dan minum. Kemudian keesokan harinya, dia mengimami saya shalat Zuhur, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran dua kali lipat benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib, ketika orang-orang berpuasa. Lalu dia mengimami saya shalat Isya, hingga sepertiga malam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar ketika hari mulai terang. Lalu dia menoleh kepada saya dan berkata, 'Wahai Muhammad, inilah waktu para nabi sebelummu. Maka waktu shalat adalah di antara kedua waktu tersebut." HR. Abu Daud, no. 393, Tirmizi, no. 149. Al-Albany berkata, 'Sanadnya hasan shahih, terdapat dalam 'Shahih Abu Daud', no. 417 Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kaum muslimin sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki waktu tertentu. Dalam masalah ini terdapat hadits shahih yang banyak." Al-Mughni, 1/224 Jika telah disimpulkan demikian, maka tidak boleh menjamak dua shalat, kecuali jika didapatkan sebab untuk menjamak, seperti safar, hujan atau sakit. Jika tidak didapatkan sebab untuk menjamak shalat, maka harus dilakukan sesuai aslinya, yaitu shalat pada waktunya masing-masing. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/60 Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan waktu shalat secara terperinci, maka melaksanakan shalat di luar waktunya merupakan tindakan melampaui batas atas ketentuan Allah Ta'ala, ููู
ููู ููุชูุนูุฏูู ุญูุฏููุฏู ุงูููููู ููุฃููููุฆููู ููู
ู ุงูุธููุงููู
ูููู ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ 229 "Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim." QS. Al-Baqarah 229 Siapa yang shalat sebelum waktunya, dia mengetahui dan sengaja, maka dia berdosa dan wajib mengulanginya lagi. Jika dia tidak tahu dan tidak sengaja, maka dia tidak berdosa namun wajib mengulanginya lagi. Hal ini terjadi apabila melakukan jamak takdim menggabungkan shalat dengan melakukannya pada waktu pertama tanpa sebab syari, maka shalat yang didahulukan tidak sah dan dia harus mengulanginya. Siapa yang menunda shalat hingga keluar waktunya dan dia tahu dan sengaja tanpa uzur, maka dia berdosa dan tidak diterima shalatnya, berdasarkan pendapat yang kuat. Ini terjadi bagi orang yang melakukan jamak ta'khir menggabungkan dua shalat pada waktu kedua tanpa sebab syari. Maka shalat yang diakhirkan tidak sah berdasarkan pendapat yang shahih. Setiap muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dan tidak menganggap remeh perkara yagn sangat agung ini." Majmu Fatawa, 15/387 Yang diwajibkan bagi anda sekarang adalah, bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dari perbuatan tersebut, dan berikutnya memperbaiki keadaan anda pada masa berikutnya dengan memperhatikan shalat dengan sungguh-sungguh, karena dia merupakan fardhu paling agung yang Allah wajibkan bagi hamba-Nya. Seandainya anda berhati-hati dan bersungguh-sungguh untuk mengqadha shalat-shalat yang tertinggal, khususnya shalat qashar, atau jamak saat menetap tanpa uzur syar'I maka itu lebih baik dan lebih menyelamatkan. Perbanyaklah melakukan amal-amal sunah semampu anda, khususnya shalat-shalat sunah. Allah Ta'ala berfirman, ููุฃูููู
ู ุงูุตููููุงุฉู ุทูุฑููููู ุงููููููุงุฑู ููุฒูููููุง ู
ููู ุงูููููููู ุฅูููู ุงููุญูุณูููุงุชู ููุฐูููุจููู ุงูุณูููููุฆูุงุชู ุฐููููู ุฐูููุฑูู ูููุฐููุงููุฑูููู * ููุงุตูุจูุฑู ููุฅูููู ุงูููููู ููุง ููุถููุนู ุฃูุฌูุฑู ุงููู
ูุญูุณูููููู ุณูุฑุฉ ููุฏ 114-115 "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang pagi dan petang dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan." QS. Huud 114-115 Wallahua'lam.
Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja. [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] ุดูุฑูููุทู ุฌูู
ูุนู ุงูุชููููุฏูููู
ู ุฃูุฑูุจูุนูุฉู 1- ุงููุจูุฏูุงุกูุฉู ุจูุงูุฃูููููู. ูู2- ูููููุฉู ุงููุฌูู
ูุนู ููููููุง. ูู3- ุงููู
ูููุงูุงูุฉู ุจูููููููู
ูุง. ูู4- ุฏูููุงู
ู ุงููุนูุฐูุฑู. Fasal Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah tanpa diselingi/ditunda di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja Tersisa waktu shalat pertama Zhann sangkaan bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat โtersisa waktu shalat pertamaโ tidak disetujui oleh Ibnu Hajar. 1- ุงููุจูุฏูุงุกูุฉู ุจูุงูุฃูููููู. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat keduaโyaitu Ashar atau Isyaโmenjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah shalat yang ditinggalkan yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadhaโ dalam dua masalah terakhir. ูู2- ูููููุฉู ุงููุฌูู
ูุนู ููููููุง. [2] niat jamak pada shalat pertama, โ Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. โ Afdalnya niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama. ูู3- ุงููู
ูููุงูุงูุฉู ุจูููููููู
ูุง. [3] muwalah tanpa diselingi/ditunda di antara keduanya, Artinya tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. โ tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara urf, gambarannya waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. โ kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. โ Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. โ Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah Ashar. ูู4- ุฏูููุงู
ู ุงููุนูุฐูุฑู. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah. [Syarat Jamak Takhir] ุดูุฑูููุทู ุฌูู
ูุนู ุงูุชููุฃูุฎูููุฑู ุงุซูููุงูู 1- ูููููุฉู ุงูุชููุฃูุฎูููุฑู ููููุฏู ุจููููู ู
ููู ููููุชู ุงูุฃูููููู ู
ูุง ููุณูุนูููุง. ูู2- ุฏูููุงู
ู ุงููุนูุฐูุฑู ุฅูููู ุชูู
ูุงู
ู ุงูุซููุงููููุฉู. Fasal syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan Syarat jamak takhir Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu Ashar atau shalat Magrib di waktu Isya. 1- ูููููุฉู ุงูุชููุฃูุฎูููุฑู ููููุฏู ุจููููู ู
ููู ููููุชู ุงูุฃูููููู ู
ูุง ููุณูุนูููุง. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadhaโ dan berdosa karena menunda shalat jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya. ูู2- ุฏูููุงู
ู ุงููุนูุฐูุฑู ุฅูููู ุชูู
ูุงู
ู ุงูุซููุงููููุฉู. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut sudah selesai, sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadhaโ. Catatan penting Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu. Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum urf, yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. [Syarat Qashar] ุดูุฑูููุทู ุงููููุตูุฑู ุณูุจูุนูุฉู 1- ุฃููู ูููููููู ุณูููุฑููู ู
ูุฑูุญูููุชููููู. ูู2- ุฃููู ูููููููู ู
ูุจูุงุญุงู. ูู3- ุงููุนูููู
ู ุจูุฌูููุงุฒู ุงููููุตูุฑู. ูู4- ูููููุฉู ุงููููุตูุฑู ุนูููุฏู ุงูุฅูุญูุฑูุงู
ู. ูู5- ุฃููู ุชููููููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฑูุจูุงุนููููุฉู. ูู6- ุฏูููุงู
ู ุงูุณููููุฑู ุฅูููู ุชูู
ูุงู
ูููุง. ูู7- ูุงู ุฃููู ููููุชูุฏููู ุจูู
ูุชูู
ูู ูููู ุฌูุฒูุกู ู
ููู ุตููุงูุชููู. Fasal Syarat qashar meringkas shalat ada tujuh, yaitu [1] jarak safar minimal 2 marhalah marhalatain, [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam sempurna shalatnya meski sebagian rakaat saja. Catatan Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat. Syarat tambahan Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat shalat tamaam dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota negeri di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota. ุฃููู ูููููููู ุณูููุฑููู ู
ูุฑูุญูููุชููููู. [1] jarak safar minimal 2 marhalah marhalatain, Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = dziraโ hasta, lengan menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan dziroโ, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Rajaโ. โ SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziroโ. 1 mil = dziroโ 48 mil = dziroโ 1 dziroโ = 50 cm 48 mil = cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap 1 mil = dziroโ 48 mil = dziroโ 1 dziroโ = 50 cm 48 mil = cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. โ Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib ูู2- ุฃููู ูููููููู ู
ูุจูุงุญุงู. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati. Qashar shalat tidak diboleh untuk ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan โsafar untuk dagang safar mubahโ, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ASHIYAN FIS SAFAR. ูู3- ุงููุนูููู
ู ุจูุฌูููุงุฒู ุงููููุตูุฑู. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz boleh. Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam sempurna, maka tidaklah berdosa. ูู4- ูููููุฉู ุงููููุตูุฑู ุนูููุฏู ุงูุฅูุญูุฑูุงู
ู. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. ูู5- ุฃููู ุชููููููู ุงูุตูููุงูุฉู ุฑูุจูุงุนููููุฉู. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat shalat Shubuh atau tiga rakaat shalat Magrib tidak bisa diqashar. ูู6- ุฏูููุงู
ู ุงูุณููููุฑู ุฅูููู ุชูู
ูุงู
ูููุง. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. ูู7- ุฃููุงูู ููููุชูุฏููู ุจูู
ูุชูู
ูู ูููู ุฌูุฒูุกู ู
ููู ุตููุงูุชููู. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam sempurna, tidak qashar meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam sempurna, tidak qashar, walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir. Kaidah Ibnu Taimiyah Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, ููุงููููุตูุฑู ุณูุจูุจููู ุงูุณููููุฑู ุฎูุงุตููุฉู ููุง ููุฌููุฒู ููู ุบูููุฑู ุงูุณููููุฑู ููุฃูู
ููุง ุงููุฌูู
ูุนู ููุณูุจูุจููู ุงููุญูุงุฌูุฉู ููุงููุนูุฐูุฑู ููุฅูุฐูุง ุงุญูุชูุงุฌู ุฅูููููู ุฌูู
ูุนู ููู ุงูุณููููุฑู ุงููููุตููุฑู ููุงูุทููููููู ููููุฐููููู ุงููุฌูู
ูุนู ููููู
ูุทูุฑู ููููุญููููู ููููููู
ูุฑูุถู ููููุญููููู ููููุบูููุฑู ุฐููููู ู
ููู ุงููุฃูุณูุจูุงุจู ููุฅูููู ุงููู
ูููุตููุฏู ุจููู ุฑูููุนู ุงููุญูุฑูุฌู ุนููู ุงููุฃูู
ููุฉู Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat kebutuhan dan adanya uzur halangan. Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. Majmuโah Al-Fatawa, 22292 Baca Juga Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi Nail Ar-Rajaโ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. โ Catatan 06-11-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
๏ปฟPertanyaan Assalamuโalaikum warahmatullah wabarakatuh. Saya mau bertanya tentang hukum, cara, syarat dan bilamana kita melakukan jamak dan qashar atas shalat kita. Jazakallahu khair. Wassalamuโalaikum warahmatullah wabarakatuh. Jawaban Waโalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Perlu dibedakan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda. Pertama Hukum qashar Hukum qashar terkait dengan safar melakukan perjalanan, atau dengan kata lain qashar identik dengan safar. Artinya, ketika orang ber-safar maka disyariatkan untuk meng-qashar shalatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qashar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum qashar adalah sunnah muakkad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum qashar adalah mubah. Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir. Dalil akan hal ini adalah a. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, โSaya sering menyertai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.โ HR. Bukhari dan Muslim. b. Ibnu Abbas mengatakan, โSesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi shallallahu alaihi wa sallam; untuk musafir 2 rakaat, untuk mukim 4 rakaat, dan shalat khauf ketika perang dengan 1 rakaat.โ HR. Muslim. Adapun rincian hukum qashar, di antaranya adalah sebagai berikut a. Hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. b. Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar. c. Tidak perlu melaksanakan shalat baโdiyah. Kedua Hukum jamak Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya. Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar. Di antara aturan jamak adalah a. Hanya boleh untuk pasangan Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya. b. Khusus untuk orang yang hendak safar โ Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu jamak taโkhir. Misalnya Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar. โ Jika berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya men-jamak shalat di awal waktu. Misalnya Jika berangkat setelah Zuhur, maka shalat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur. Allahu aโlam. Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah Arsip ๐ Apa Itu Jin, Menjawab Ucapan Idul Fitri, Hadist Cinta Tanah Air, Tarekat Syattariyah Sesat, Apakah Onani Itu Haram, Bacaan Doa Sesudah Sholat Fardhu Lengkap KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
pertanyaan tentang shalat jama dan qashar