Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi PPh pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. B. Cara menghitung PPh pasal 25. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan.
PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00 PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan : Rp 1.143.000,00 : 12 = Rp 95.250,00 Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2009 (s.d. bulan September 2009) dilakukan pada saat berhenti bekerja:
Terdapat 3 macam objek PPh 21 final yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan terdapat 5 macam objek PPh 21 final yang diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat 2. Meski PPh 21 final tidak dapat menjadi kredit pajak di SPT Wajib Pajak (WP), namun tetap harus dilaporkan saat SPT Tahunan.
Perusahaan X mempunyai beberapa invoice A/R outstanding di akhir tahun 2013 atas jasa. Pelunasan akan terjadi di tahun depan yaitu 2014. Dan atas invoice tersebut, saat pelunasan piutangnya, perusahaan menerima pembayaran sudah dipotong PPh Ps. 23 oleh customer. Yang jadi pertanyaan saya : 1. untuk posisi outstanding A/R tersebut apakah bisa
Persyaratan dalam membayar angsuran pajak PPh Pasal 25 adalah penyetor wajib membawa Surat Setoran Pajak (SSP) ataupun dokumen sejenisnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2008 yang diterbitkan pada 21 Mei 2008 yang lalu. Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak juga harus melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.
pertanyaan seputar pph pasal 23