Jika kita berpedoman pada landasan yuridis pendidikan nasional sebagaimana diuraikan di atas, tujuan pendidikan nasional berkaitan dengan kehidupan individu, kehidupan sosial, dan kehidupan profesional. Kehidupan individu bisa meliputi hal-hal yang berkaitan dengan individu-individu, seperti Landasan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Filsafat artinya hasrat atau keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati (Soetriono dan Rita Hanafi, 2007:20). Landasan filsafat pendidikan memberi perspektif filosofis terhadap seorang calon guru/pendidik/ahli pendidikan yang seyogyanya merupakan Landasan pendidikan menjadi pedoman yang kongkret dalam melaksanakan praktek pendidikan. Jenis-jenis Landasan Pendidikan. Berdasarkan sumber perolehannya, landasan pendidikan bisa dikategorikan kedalam beberapa jenis, yaitu: 1. Landasan religius pendidikan. Landasan religius pendidikan diambil dari nilai-nilai religi kegamaan dan kepercayaan. Disini saya akan menjelaskan tentang Landasan Historis Pancasila menjadi Dasar Falsafah Negara, landasan Kultural, Latar Belakang Yuridis Pendidikan Pancasila, Landasan yuridis Pendidikan Pancasila, Latar Belakang Filosofis Pancasila, dan tujuan pendidikan pancasila. Dalam Pembukaan Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, KRT. Landasan yuridis pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia khususnya dalam memperoleh pendidikan yang diatur dalam pasal 31 ayat 1 sampai ayat 5 yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah serta negara mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.

pertanyaan landasan yuridis pendidikan